Bagian Administrasi Pembangunan

Pasal 30

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi pembangunan.

Pasal 31

Untuk melaksanakan tugas , Bagian administrasi pembangunan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang pekerjaan umum,perhubungan,dan lingkungan hidup;
  2. Penyiapan rumusan kebijakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Asisten perekonomian dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 32

Sub bagian pekerjaan umum mempunyai tugas

  1. Mengumpulkan bahan,pengelolahan data dan menyiapkan perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum,perhubungan,lingkungan hidup,kebersian dan dekorasi kota;
  2. Melaksanakan monitoring ,evaluasi pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum,perhubungan lingkungan hidup,kebersihan dan dekorasi kota;
  3. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugas nya

Pasal33

Sub bagian Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas:

  1. Mengumpulkan bahan,pengelolahan data dan menyiapkan perumusan kebijakan pengendalian pembangunan;
  2. Melaksanakan pengendalian kegiatan pembangunan;
  3. Menyusun dan mengevaluasi sistem pengadaan barang/jasa di kabupaten Sidoarjo;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.

Pasal34

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas.

  1. Menghimpun bahan/data evaluasi dan pelaporan program pembangunan;
  2. Melaksanakan analisis,evaluasi dan pelaporan program pembangunan;
  3. Melaksanakan Penyusunan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),Laporan kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
  4. Melaksanakan tugas ketatausahaan Bagian;
  5. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.