Bagian Administrasi Pembangunan
Pasal 30
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi pembangunan.
Pasal 31
Untuk melaksanakan tugas , Bagian administrasi pembangunan mempunyai fungsi :
- Penyiapan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang pekerjaan umum,perhubungan,dan lingkungan hidup;
- Penyiapan rumusan kebijakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan;
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Asisten perekonomian dan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 32
Sub bagian pekerjaan umum mempunyai tugas
- Mengumpulkan bahan,pengelolahan data dan menyiapkan perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum,perhubungan,lingkungan hidup,kebersian dan dekorasi kota;
- Melaksanakan monitoring ,evaluasi pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum,perhubungan lingkungan hidup,kebersihan dan dekorasi kota;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugas nya
Pasal33
Sub bagian Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas:
- Mengumpulkan bahan,pengelolahan data dan menyiapkan perumusan kebijakan pengendalian pembangunan;
- Melaksanakan pengendalian kegiatan pembangunan;
- Menyusun dan mengevaluasi sistem pengadaan barang/jasa di kabupaten Sidoarjo;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.
Pasal34
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas.
- Menghimpun bahan/data evaluasi dan pelaporan program pembangunan;
- Melaksanakan analisis,evaluasi dan pelaporan program pembangunan;
- Melaksanakan Penyusunan Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),Laporan kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
- Melaksanakan tugas ketatausahaan Bagian;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.
|